SKCK merupakan bukti penting bahwa orang tersebut berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan yang berdasarkan data dari kepolisian.
Manfaat dan Kegunaan SKCK
SKCK sangat diperlukan untuk dokumen pelengkap dalam persyaratan administrasi.
Berikut ini merupakan manfaat dan kegunaan dari SKCK.
Kegunaan SKCK yang Diterbitkan Oleh Polres:
- Sebagai persyaratan daftar CPNS atau masuk PNS.
- Sebagai persyaratan melamar pekerjaan di Perusahaan, Institusi swasta ataupun Pemerintahan.
- Sebagai persyaratan daftar sekolah, baik itu didalam negeri maupun luar negeri.
- Sebagai persyaratan dalam pencalonan Kepala Desa (Kades), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah (Bupati).
- Sebagai persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Kegunaan SKCK yang Diterbitkan Oleh Polda:
- Sebagai persyaratan dalam pembuatan Paspor.
- Sebagai persyaratan Calon Walikota atau DPRD.
Syarat Membuat SKCK Offline dan Online
Banyak sekali orang yang beranggapan bahwa mengurus pembuatan SKCK itu ribet dan susah. Faktanya, dari tahun ke tahun mengurus SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya, selama kita tahu prosedur dan tata cara mengurusnya.
Berikut ini merupakan syarat dan cara membuat SKCK melalui online maupun offline di Polsek ataupun di Polres.
Persyaratan Membuat SKCK Offline
WNI (Warga Negara Indonesia)
Khusus untuk Warga Negara Indonesia, berikut ini merupakan beberapa persyaratan untuk membuat SKCK yang harus kita penuhi antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan menunjukan KTP Asli.
- Fotokopi Paspor (Opsional).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memiliki KTP bisa menggunakan kartu pelajar.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
WNA (Warga Negara Asing)
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan pembuatan SKCK untuk WNA, simak selengkapnya berikut ini:
- Surat permohonan dari sponsor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah untuk sponsor dari suami / istri WNI (Warga Negara Indonesia).
- Fotokopi Paspor dan KITAS / KITAP.
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang kuning berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Persyaratan Membuat SKCK Online
Seperti pada umumnya, persyaratan untuk pembuatan SKCK secara online sama saja seperti diatas.
Bedanya, semua persyaratan harus berbentuk file berupa hasil scan dokumen.
Walaupun begitu, persyaratan dalam bentuk fotokopi juga diperlukan untuk mengambil SKCK di Polres ataupun Polda setempat.
Nah, berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus kita siapkan untuk membuat SKCK secara online.
- Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya (untuk yang belum memiliki KTP).
- Scan KK (Kartu Keluarga).
- Scan Akta Kelahiran.
- Scan foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Scan Paspor untuk WNI yang melakukan kunjungan keluar negeri, sekolah, atau untuk keperluan mengurus VISA.
Cara Membuat SKCK Offline di Kapolsek atau di Kapolres
Setelah persyaratan dilengkapi, kita akan melanjutkan cara membuat SKCK secara Offline di Polsek ataupun di Polres.
Sebelumnya, pastikan kita datang pada jam kerja atau jam operasional pelayanan, yaitu Senin - Jum'at pukul 08:00 - 15:00 atau Sabtu pukul 08:00 - 11:00 waktu setempat.
Berikut ini merupakan alur proses membuat SKCK via Offline di Kapolsek ataupun di Kapolres.
- Mendaftar atau memasukan persyaratan untuk membuat SKCK dan mengisi formulir di bagian Loket.
- Serahkan kelengkapan persyaratan yang sudah dijelaskan diatas kepada pihak Polsek atau Polres, dan jangan lupa membawa berkas dokumen persyaratan yang asli bila diperlukan.
- Melakukan pengambilan sidik jari. Untuk kamu yang baru membuat SKCK dan belum memiliki rumus sidik jari, kamu harus melakukan pengambilan sidik jari terlebih dahulu. Untuk melakukan perekaman sidik jari, dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000 atau lebih (tergantung kebijakan dari Kapolsek atau Kapolres setempat).
- Setelah proses sidik jari selesai, selanjutnya mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang sudah dilengkapi dan membayar biaya pembuatan SKCK di bagian loket.
Cara Membuat SKCK Online Melalui Website
Untuk membuat SKCK via Online sangatlah mudah, karena kita bisa melakukannya via Smartphone atau Gadget, yang penting terkoneksi ke jaringan internet.
Fasilitas permohonan pembuatan SKCK secara online tersedia melalui URL / Link Website ini skck.polri.go.id.
Untuk tutorial dan langkah-langkah cara membuat SKCK via online, bisa kamu simak secara lengkap dan eksklusif dibawah ini.
- Siapkan semua persyaratan untuk membuat SKCK via Online seperti pas foto, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Buka website resmi pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id.
- Pada halaman website pertama, klik menu Form. Pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
- Kemudian, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat lengkap kita.
- Isi Informasi data diri.
- Isi Informasi ciri-ciri fisik kita.
- Upload semua persyaratan pembuatan SKCK.
- Klik menu Proses untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
- Langkah terakhir, ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, kita tinggal pilih saja mana yang terdekat dengan lokasi kita.
- Selesai.
Nah, itulah informasi lengkap seputar Syarat dan Cara Membuat SKCK Via Online dan Offline yang bisa saya sampaikan, apabila ada hal yang belum kamu mengerti, kamu bisa mengajukan pertanyaan melalui form kontak ya.
Post a Comment