Salah satu dokumen yang sangat penting dan wajib kita miliki apabila sedang mengemudi sebuah kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan SIM. SIM merupakan dokumen yang harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum saya menjelaskan lebih jauh tentang syarat dan cara membuat SIM, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia sendiri memiliki dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.
Kedua jenis SIM diatas dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan tersebut lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat maksimal yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM
Polisi Republik Indonesia (Polri) telah memberikan kemudahan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM apabila ingin mengganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM yang digunakan untuk kendaraan bermotor juga dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
- SIM A Umum juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A saja.
- SIM B1 juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A saja.
- SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1 saja.
- SIM B2 juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1 saja.
- SIM B2 Umum juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Syarat Untuk Membuat SIM Terbaru
Syarat Membuat SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM perseorangan, berikut ini merupakan syarat pembuatan SIM yang terbaru:
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan memakai sepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus dalam ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Untuk membuat SIM B1 dan B2 memiliki syarat tambahan yang harus kita lengkapi, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 kita harus sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 kita harus sudah memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, ada sedikit perbedaan dalam persyaratannya dengan golongan SIM perorangan.
Batas Usia Minimal Pemohon pembuatan SIM
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan memakai sepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Dalam Ujian
- Ujian teori
- Ujian praktik
- Diwajibkan untuk mengikuti klinik mengemudi agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum kita harus sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B1 Umum kita harus sudah memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum kita harus sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Membayar semua biaya pembuatan SIM baru.
Prosedur dan Cara Pembuatan SIM Baru
Siapkan fotokopi KTP. Langkah ini merupakan syarat paling mudah karena kita hanya tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen pembuatan SIM.
Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter baik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit terdekat. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, kita harus merogoh kocek kurang lebih sebesar Rp25.000.
Selanjutnya, kita ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Kita juga akan diberikan pemberitahuan untuk membayar premi asuransi kurang lebih sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, kemudian kita serahkan kepada petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama kita dipanggil.
Setelah nama kita dipanggil, kita akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap ujian, yaitu:
- Ujian Teori
Saat ujian teori, kita akan berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan kita mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan yang lainnya. Kita juga harus menjawab semua soal tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Jika kita telah lulus dalam ujian teori, maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika kita tidak lulus dalam ujian, kita akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika kita mau ikut ujian lagi, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, maka kita tidak perlu membayar ujian lagi. Bahkan biaya SIM juga bisa dikembalikan.
- Ujian Praktik
Sebenarnya ujian praktik ini hanya untuk mendapatkan SIM saja, yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang sudah disediakan di lokasi Satpas SIM. Misalnya saja kita ingin membuat SIM C, maka tentu saja akan dites berkendara motor terlebih dahulu. Dalam tes ini tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus saja, seperti zig-zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi untuk menghindar.
Bila kita akan membuat SIM A untuk mobil, ujian praktiknya meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan yang lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, kita harus menggunakan kendaraan yang sudah disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada juga yang membolehkan kita untuk memakai kendaraan milik sendiri.
Apabila kita lulus dalam ujian praktik, barulah SIM kita akan dikeluarkan. Jika kita tidak lulus, maka kita akan diberikan kesempatan untuk mengulangnya lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut biaya alias gratis. Begitu kita mengulang, gagal lagi dan lagi, maka uang pembuatan SIM akan dikembalikan.
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM mulai saat ini bakal menggunakan e-Drives. Jadi bukan petugas lagi yang menilainya secara manual, tetapi sudah memakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi kita saat melakukan ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan semua hasilnya ke ruang monitor.
Jika kita berhasil lulus dari kedua ujian tersebut, maka kita akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, foto, dan semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama kita dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
*Saat ini, kita juga bisa melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, kita bisa langsung dengan cepat untuk dilayani dalam pembuatan SIM ketika kita datang ke Satpas SIM. Kita juga tidak perlu antre lagi ketika melakukan pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik disini.
Biaya pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru telah di tetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000.
- SIM B1: Rp 120.000.
- SIM B2: Rp 120.000.
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C1: Rp 100.000.
- SIM C2: Rp 100.000.
- SIM D: Rp 50.000.
- SIM D1: Rp 50.000.
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000.
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun di Gerai Samsat sebesar Rp 25.000.
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pembuatan SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir
Bagi kita yang baru akan melakukan pembuatan SIM, perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP melainkan berdasarkan tanggal pembuatannya. Jadi, untuk kita yang baru membuat SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM kita di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar kita tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Pastikan Selalu Tertib dan Mengikuti Semua Prosedur
Seluruh cara mudah untuk membuat SIM yang telah diuraikan di atas tadi harus kita ikuti dengan tertib. Jika kita gagal dalam melakukan ujian, kita jangan berkecil hati. Terus mencoba dan coba lagi, karena ujian praktik ini dibuat agar kita memang benar-benar sudah layak untuk memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
Kita diwajibkan untuk memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM kita sudah mati setelah masa berlaku 5 tahun tersebut, kita harus membuat SIM yang baru. Oleh sebab itu, kita harus memperpanjangnya dan jangan sampai terlanjur kadaluwarsa SIM nya. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku SIM kita habis.
Jika kita memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, kita juga bisa mendapatkan SIM dengan wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK kendaraan kita selalu ada di dalam dompet, kalau kita tidak mau mendapatkan 'surat cinta dari pak polantas' alias surat tilang dari pak polisi.
Post a Comment